
Papayan Pol – Pembangunan desa merupakan suatu upaya dalam pembangunan nasional dengan melibatkan semua bidang yang ada dalam masyarakat secara berkesinambungan dan berkelanjutan, sehingga desa menjadi sorotan utama dalam pembangunan.Peranan penting yang dimiliki desa dalam pembangunan di negara ini dilihat dari kontribusi dalam segala aspek. Peran yang diemban oleh desa dalam rangka pembangunan telah diatur dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014, yang kemudian diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam pelaksanaannya Pemerintah kemudian melalui Menteri dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 114 Tahun 2014 yang mengatur secara lebih terperinci perihal Pedoman Pembangunan Desa. Inilah sebabnya Pemerintah menyadari akan pentingnya pembangunan di tingkat desa.
Photo : tampak peserta pelatihan
Pemeritah Desa Ppaayan Kecamatam Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya , mengadakan pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa ( BPD ) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat ( KPMD ) yang digelar di Aula Kantor Desa Papayan pada tanggal 30 Oktober 2018
Pelatihan tersebut di ikuti oleh 40 orang lebih meliputi dari Staff/perangkat, BPD, LPM, KPMD, TPK, RW, dan RT, dan dilaksanakan sesuai kapasitas masing-masing sehingga dalam kegiatan tersebut menggunakan tempat balai pertemuan dan kantor desa.
Adapun narasumber yang di hadirkan untuk memberi materi dalam acara tersebut, 4 Orang dari Dinas DPMDPAKB dan Camat Jatiwaras
Menurut Agianto ( Kabid Pemdes DPMDPAKB Kab Tasikmalaya ) “ Pelatihan ini merupakan salah satu cara untuk menjalin hubungan yang baik antara Pemerintah desa, dan Lembaga Desa , sehingga masing masing elemen mengetahui tugas /funsi, hak dan kewajiban masing-masing tuturnya “;
Sedangak menurut Enong Mawardi Yajid ( Camat Jatiwaras ) “ Perangkat Desa harus mengetahui Tugas Pokok masing masing jangan sampai ada istilah pekerjaan di tumpuk di salah seorang Kepala Desa sebagai Lider , sekretari sebagai kepala Kantor yang dibantu oleh Kepala Urusan , para kasi juga Kepala Wilayah sebagai ujung tombak yang berhubungan langsung dengan masyarakat . apabila semua elemen sudah mengetahui tugas masing-masing .
Menurut Endang Mulyana selaku panitia dalam kegiatan tersebut, , berharap “Semoga dengan pelaksanaan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, dapat mendorong terwujudnya desa Kampung Hilir yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa kehilangan jati dirinya sebagaimana dikehendaki pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Semua Lini siap untuk bekerja sesuai TUPOKSI masing-masing” harapnya