
PapayanPOL – Pelatihan yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil ) Kabupaten Tasikmalaya diadakan di Aula Kantor Desa Papayan dengan diikuti oleh 33 Desa dari 4 Kecamatan yaitu, Kecamatan Jatiwaras, Sukaraja, Cibalong, dan Parung Ponteng. Selasa,25 April 2018.

Kegiatan ini dihadiri oleh sekdes dan Kasi Pemerintahan dari 4 Kecamatan tersebut, dengan narasumber dari staf disdukcapil. Salah satu nya dari Kabid dafduk Hj.Wini, M.Si, dia mengatakan Dengan Semakin maju nya perkembangan jaman, maka Administrasi Kependudukan harus benar-benar tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kasi Pmerintahan yang tufoksi nya mengurus Administrasi Kependudukan harus Tau ruang lingkupnya yang mencakup pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk,”tambah nya.

Pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan, peristiwa penting lainnya dan pelaporan penduduk yang tidak bisa melapor oleh seorang penduduk. sementara pendaftaran penduduk berupa penertiban NIK, perubahan alamat, pindah antar desa, kecamatan, kota, kabupaten, maupun provinsi, mengurus akte kematian dan kelahiran serta yang lainnya. Dengan pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan setiap desa kedepanya bisa lebih baik lagi dalam pelayanan administrasi nya.(25/04/18)