

PapayanPOL- Diberitahukan kepada seluruh masyarakat bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 470/295/SJ, Tanggal 29 Januari 2016 hal : KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup.
Untuk itu, bagi masyarakat yang KTP-el diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walapun telah habis masa berlakunya. Akan tetapi Pelayanan Penerbitan KTP elektronik atau KTP-el belum bisa dilakukan dikarenakan sejak bulan September 2016 sampai sekarang Blanko KTP Elektronik Belum ada/kosong.(19/01/2017)